Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung
Berita Sebelumnya
- Warga Laporkan Banyak Ikan Mati dan Air Bau Busuk
- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Ucapkan Selamat HUT PGRI ke 73
- Disetujui Dewan, Gaji Pegawai Honorer Siak Naik Tahun 2019
- Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung
Berita Terkait
- Muhtarom Ingatkan Warga Waspada DBD
- Dewan Siak Sahkan APBD 2019 Sebesar Rp1,9 Triliun
- FANKALIS Peringati Hari Anak Sedunia Bersama Anak-anak Sekitar Taman Kota
- Muhammad Fadhli: Bahasa Inggris, Bahasa Pergaulan Dunia
- Bupati Amril Sebut Guru Profesi Mulia
- Pesta Sabu, Tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Pelaku, Satu Diantaranya Oknum Polisi
SIAK,Prodesanews.com – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus A) menggelar rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kampung, Senin (19/11/2018) siang, bertempat di Gedung Panglima Ghimbam.
Adapun materi utama yang dibahas oleh Pansus A pada rapat tersebut antara lain adalah mengenai:
– Pembahasan Ranperda Kabupaten Siak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
– Ranperda Kabupaten Siak tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian penghulu.
– Ranperda Kabupaten Siak tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).
Berikut susunan nama-nama 13 Anggota DPRD Siak yang tergabung dalam Pansus A.
1. Sutarno.2. Androy Aderianda.3. Hasmar.4. Gustimar.5. Miduk Gurning.6. Paramananda Pakpahan.7. Darmadi.8. Hohen Saragih.9. Agustiawarman.10. Muhammad Arum.11. Sugiyanto.12. Zulfaini.13. Muslim.(Mr.j)